Komisaris PT RPSM Kinali Dipolisikan, Rekanan Limbah Diduga Ditipu Rp 1,3 Miliar
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Komisaris PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali, Kantoni, dilaporkan ke polisi karena dianggap menipu rekanan limbah, CV Al Bersaudara dalam pembelian Minyak Kotor (Miko).
Seorang keluarga CV Al Bersaudara M Maria Sitorus mendesak pihak kepolisian menjadikan komisaris PT RPSM Kantoni sebagai tersangka.
Desakan itu ia suarakan karena merasa ditipu dalam pembelian miko limbah pabrik itu.
Baca Juga:
"Kami sudah membuat laporan ke polisi," kata Maria.
Laporan ke polisi itu sudah masuk pada 9 Februari 2022 dengan pelapor Alex Firnado Siahaan.
Maria mengaku kerugian yang dideritanya mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasus ini bermula pada akhir 2021, saat itu keluarganya Alex Firnando Siahaan ingin membeli miko dari PT RPSM.
Setelah disepakati, uang senilai Rp 1,3 miliar pun diserahkan pada Desember 2021.
Komisaris PT RPSM Kinali, Kantoni, dilaporkan ke polisi karena dianggap menipu rekanan limbah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News