Komisaris PT RPSM Kinali Dipolisikan, Rekanan Limbah Diduga Ditipu Rp 1,3 Miliar
![Komisaris PT RPSM Kinali Dipolisikan, Rekanan Limbah Diduga Ditipu Rp 1,3 Miliar - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/08/28/komisaris-pt-rimbo-panjang-sumber-makmur-rpsm-kinali-kantoni-y6to.jpg)
PT RPSM berjanji memenuhi permintaan Miko itu dalam 40 hari kerja.
Pihak Alex kemudian meminta perpanjangan waktu agar pengambilan miko tidak terkendala seperti faktor cuaca.
Namun, PT RPSM tidak bersedia menuangkan permintaan itu dalam kontrak kerja.
Pihak PT RPSM hanya menjamin secara lisan agar pengambilan miko bisa lebih dari 40 hari.
Bermodal kepercayaan itu, kata Maria, pihaknya mengambil Miko.
Pada hari ke-38, pihak PT RPSM tidak mengizinkan lagi untuk pengambilan Miko tanpa alasan yang jelas.
"Saat itu Alex sebagai direktur mendatangi perusahaan, baru sampai di pos satpam malah disuruh pulang secara kasar," jelasnya.
Alex langsung menghubungi pihak perusahaan melalui telepon genggam, sayangnya nomor yang dituju tidak bisa dihubungi.
Komisaris PT RPSM Kinali, Kantoni, dilaporkan ke polisi karena dianggap menipu rekanan limbah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News