E-Berpadu Sudah Aktif di Sumbar, Ada Permintaan Penyitaan dari Mentawai

Rabu, 31 Agustus 2022 – 21:34 WIB
E-Berpadu Sudah Aktif di Sumbar, Ada Permintaan Penyitaan dari Mentawai - JPNN.com Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku program E-Berpadu bukan pilot project nasional.Foto: Fachri Hamzah/jpnn.com.

Sebanyak tiga dari lima perkara itu sedang diproses, sedangkan dua lainnya ditetapkan dalam E-Berpadu.

Aplikasi E-Berpadu mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Program ini merupakan prioritas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

E-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan yang memiliki enam fitur layanan berupa pelimpahan perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahan, permohonan pinjam pakai barang bukti, fitur penetapan diversi, dan pembantaran. (antara/jpnn)

Polda Sumbar sudah mengoperasikan program Elektrnonik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia