E-Berpadu Sudah Aktif di Sumbar, Ada Permintaan Penyitaan dari Mentawai
Sebanyak tiga dari lima perkara itu sedang diproses, sedangkan dua lainnya ditetapkan dalam E-Berpadu.
Aplikasi E-Berpadu mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Program ini merupakan prioritas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
E-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan yang memiliki enam fitur layanan berupa pelimpahan perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahan, permohonan pinjam pakai barang bukti, fitur penetapan diversi, dan pembantaran. (antara/jpnn)
Polda Sumbar sudah mengoperasikan program Elektrnonik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News