Pasaman Barat Menyiapkan Sejumlah Ranperda, Satu Sudah Disahkan
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Satu dari 17 usulan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat sudah disahkan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Fachrul Sani mengatakan satu Perda sudah tuntas yakni Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain Perda itu ada tiga rancangan yang masih menunggu pengesahan di DPRD Pasaman Barat.
Ketiga Rancangan Perda (Ranperda) tersebut ialah penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda pencegahan dan pemberantasan rabies, da perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah.
"Keberadaan Perda ini sangat penting sebagai payung hukum Pemkab Pasaman Barat dalam menjalankan berbagai kegiatan," kata Fachrul Sani.
Dia meyakini melalui perda tersebut segala kegiatan akan ada dasar hukumnya.
"Sejauh ini pihak Pemkab Pasaman Barat mendapat dukungan dalam upaya penetapan Perda," tambahnya.
Selain Perda yang sudah disahkan, dan tiga ranperda yang dibahas, masih ada tiga lagi yang diusulkan.
Satu dari 17 usulan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat sudah disahkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News