Komisi III DPRD Sumbar Edukas Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

sumbar.jpnn.com, PADANG - Komisi III DPRD Sumbar mengedukasi masyarakat agar mengoptimalkan pajak daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan sosialiasi ini terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami fungsi pajak untuk program pembangunan daerah.
Baca Juga:
Selama sosialisasi, Komisi III DPRD Sumbar juga memberikan edukasi agar masyarakat tepat waktu membayar pajak, seperti pajak kendaraan.
"Kami menyadari pajak kendaraan merupakan sumber penghasilan terbesar di Sumbar," kata Ali Tanjung.
Jika masyarakat sadar pajak sedikit, maka akan menghambat program pembangunan daerah.
"Ini yang kami edukasi kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya," tambahnya.
Menurutnya pajak yang dibayarkan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memutar perekonomian Sumbar.
Komisi III DPRD Sumbar mengedukasi masyarakat agar mengoptimalkan pajak daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
BERITA TERKAIT
- Permasalahan Hotel Novotel Diungkap DPRD Sumbar, Wali Kota Bukittinggi Berang
- Defisit Anggaran pada Nota RAPBD 2023 Sumbar Dipertanyakan
- Jadwal Samsat Keliling Sumbar, Cari Lokasi Anda di Sini
- Polisi Gelar Razia Pajak di Sumbar hingga November 2022
- Polisi Bakal Menjaring Kendaraan Mati Pajak
- Pendapatan Negara di Sumbar Mencapai Rp 6,85 Triliun