Polisi Bakal Menjaring Kendaraan Mati Pajak
sumbar.jpnn.com, PADANG - Tim gabungan dari Pemprov Sumbar dan penegak hukum menggelar razia kendaraan mati pajak.
Dirlantas Polda Sumbar Hilman Wijaya mengatakan tim gabungan yang turun terdiri dari Bapenda Sumbar, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, Jasa Raharja, POM AD, dan Bank Nagari.
"Kami akan mendukung program Pemprov Sumbar agar berjalan baik sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat untuk pembangunan daerah," kata Hilman.
Pemprov Sumbar saat ini sudah memberikan dua keringanan bagi penunggak pajak lebih dari dua tahun.
Para penunggak pajak itu hanya perlu membayar pajak dua tahun tanpa denda.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi menjelaskan Pemprov saat ini memberikan diskon bahi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
"Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan," kata Hilman.
Selama razia, tim gabungan menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tim gabungan dari Pemprov Sumbar dan penegak hukum menggelar razia kendaraan mati pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News