Legislator Minta Pemkot Pariaman Menunda Kebijakan Sekolah Lima Hari
"Sekolah lima hari sepekan ini sudah diterapkan dan akan dievaluasi pada akhir semester ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pariaman, Kanderi.
Kebijakan sekolah lima hari ini berdasarkan SE Wali Kota Pariaman Nomor 420/1745/DIKPORA-2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Kanderi menegaskan tujuan kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan pendampingan kepada siswa khususnya ibadah salat Jumat, Zuhur, dan ASshar.
Kebijakan sekolah lima hari dibuat agar orang tua dapat menjalin interaksi dan berkomunikasi dengan anaknya.
"Jadi, orang tua memiliki waktu yang cukup untuk memahami anak-anaknya," ucap Kanderi.
Jadwal belajar sekolah lima hari ini dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai 13.00 WIb untuk SD.
Bagi pelajar SMP dan SMA sederajat, sekolah dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 15.10 WIB. (antara/jpnn)
Pemerintah kota (Pemkot) Pariaman diminta menunda penerapan kebijakan sekolah lima hari sepekan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News