Sebanyak 47 Kepala SLB Diperiksa Polisi soal Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Belajar

Selain para saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan besaran kerugian negara.
Berdasarkan hitungan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Anggaran pengadaan sarana dan prasarana SLB itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 sebesar Rp 4,5 miliar untuk 150 item.
Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta dugaan pengelembungan harga (mark-up) barang.
Kasus ini sudah ditangani pihak Polresta Padang sejak awal 2022 yang berawal dari laporan masyarakat.
Pada 15 Juli 2022, Polresta Padang menaikkan kasus ini pada tingkat penyidikan. (antara/jpnn)
Polresta Padang memeriksa 47 Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News