Selembar Surat Membuat Material Longsor di Tebing Sitinjau Laut Terkatung-katung
Pejabat berwenang pun saling lempar tanggung jawab dengan berbagai alasan.
Terakhir, penanganan material longsor ini dilempar ke BPJN Sumbar dengan alasan lokasi berada di pinggir jalan nasional.
Masalah lainnya ialah, status tebing bukit itu masuk kawasan hutan lindung.
Kawasan tersebut memiliki aturannya sendiri dan memuat ancaman pidana bagi perorangan atau lembaga yang melakukan pekerjaan di kawasan itu tanpa izin.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi menyebut kawasan hutan lindung di bawah lima hektare masih dalam kewenangan provinsi.
Akan tetapi, syarat perizinannya orang atau badan yang melakukan pekerjaan di kawasan itu harus menandatangani pakta integritas.
Pakta itu berbunyi ancaman pidana sehingga Kepala BPJN Sumbar Syahputra A Gani tidak mau menandatanganinya.
Alasan lannya ialah, kewenangan BPJN hanya sebatas jalan nasional, tidak termasuk tebing bukit yang akan runtuh.
Material longsor di tebing bukit Sitinjau Laut masih menggantung. Hanya menunggu waktu, material itu akan jatuh dan menimpa jalan lintas Padang-Jakarta tersebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News