Mahyeldi Diminta Beri Sanksi Oknum yang Terlibat dalam Temuan BPK
sumbar.jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah diminta untuk memberikan sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam kasus temuan BPK.
Hal ini terkait dengan temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.
DPRD Sumbar langsung membentuk panitia khusus yang diketuai Bakri Bakar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Bakri Bakar meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, OPD, dan pihak terkait menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
"Bagi pihak yang belum menyelesaikan dalam 60 hari, maka temuan itu akan bersifat pengembalian uang yang ditetapkan dalam SKTJM kepada pihak terkait," ungkap Bakri.
Dia melanjutkan, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga harus memberikan sanksi pada pihak yang melakukan temuan itu secara berulang.
"Gubernur harus memberikan sanksi sesuai aturan kepada pejabat, ASN, atau memutasikan yang bersangkutan ke bidang tugas lainnya," kata Bakri lagi.
OPD juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang.
DPRD Sumbar langsung membentuk panitia khusus yang diketuai Bakri Bakar untuk menindaklanjuti laporan BPK tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News