WNA asal Iran Dideportasi karena Melanggar Peraturan Keimigrasian
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran.
Ketiga orang itu, RF (39), AK (40), dan IF (13) merupakan satu keluarga, mereka melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis menjelaskan ketiga orang itu dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga WNA itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terbukti melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan.
"Alasan ini yang membuat kami mendeportasi ketiganya," kata Napis.
Baca Juga:
Ketiga WNA itu diberangkatkan menuju Hamad International Doha dengan maskapai Qatar Airways. (Mcr33/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News