WNA asal Iran Dideportasi karena Melanggar Peraturan Keimigrasian

Sabtu, 24 September 2022 – 19:17 WIB
WNA asal Iran Dideportasi karena Melanggar Peraturan Keimigrasian - JPNN.com Sumbar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran.

Ketiga orang itu, RF (39), AK (40), dan IF (13) merupakan satu keluarga, mereka melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis menjelaskan ketiga orang itu dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga WNA itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terbukti melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

"Alasan ini yang membuat kami mendeportasi ketiganya," kata Napis.

Ketiga WNA itu diberangkatkan menuju Hamad International Doha dengan maskapai Qatar Airways. (Mcr33/jpnn)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News