SIM Keliling di Kota Padang Digelar di Depan Klinik Anisa

Selasa, 27 September 2022 – 14:45 WIB
SIM Keliling di Kota Padang Digelar di Depan Klinik Anisa - JPNN.com Sumbar
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi mobil pelayanan SIM keliling yang ada di Kota terdekat. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat

Tidak hanya itu, masyarakat juga harus membayar biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, hal itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (mcr33/jpnn)

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi mobil pelayanan SIM keliling yang ada di Kota terdekat.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia