SIM Keliling di Kota Padang Digelar di Depan Klinik Anisa
Selasa, 27 September 2022 – 14:45 WIB
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat
Tidak hanya itu, masyarakat juga harus membayar biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, hal itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (mcr33/jpnn)
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi mobil pelayanan SIM keliling yang ada di Kota terdekat.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News