Pemerintah Larang Peredaran Obat Sirup pada Anak
Dia memastikan obat racikan dan paracetamol tetap aman.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).
Seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan dilarang meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai ada pengumuman dari pemerintah.
Berdasarkan informasi BPOM, obat yang diduga mengandung EG dan DEG adalah Promethazin Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.(antara/jpnn)
Pemerintah menghentikan sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News