Pemerintah Larang Peredaran Obat Sirup pada Anak

Rabu, 19 Oktober 2022 – 14:30 WIB
Pemerintah Larang Peredaran Obat Sirup pada Anak - JPNN.com Sumbar
Pemerintah menghentikan sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek. Foto :Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemerintah menghentikan sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Wakil menteri kesehatan Dante Saksono mengatakan penghentian peredaran obat sirup ini dilakukan sampai investigasi risiko infeksi terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak selesai.

"Kami masih menginvestigasi dan mengidentifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satu penyebabnya dari obat sirup," kata Dante.

Saat ini obat sirup tersebut sedang diperiksa di laboratorium pusat forensik untuk diidentifikasi lagi mana yang menyebabkan kelainan ginjal.

Dante menegaskan pemerintah tidak melarang paracetamol, tetapi obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Saat ini ada 15 sampai 18 obat yang sedag diuji. Kebanyakan masih mengandung EG.

"Kami akan terus identifikasi lagi sampai EG ini bisa bebas," ucapnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan alternatif obat selain sirup, Dante mengimbau agar dapat berkonsultasi dengan dokter.

Pemerintah menghentikan sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News