Dinas Kesehatan Kota Padang Mengeluarkan Larangan Tegas soal Peresepan Obat Sirop

sumbar.jpnn.com, PADANG - Dinas Kesehatan Kota Padang melarang seluruh fasilitas kesehatan meresepkan obat cair kepada pasien.
Larangan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Mulai saat ini semua fasilitas kesehatan dilarang meresepkan obat cair atau sirop sampai pengumuman resmi dari pemerintah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati.
Dinas Kesehatan Kota Padang juga meminta seluruh apotek tidak menjual obat bebas atau terbatas dalam bentuk sirop.
Jika ada pengelola apotek yang membandel, maka pihak Dinas Kesehatan Kota Padang bakal memberikan teguran hingga sanksi.
Yati juga mengimbau masyarakat lebih bijak memberikan obat kepada anak, apalagi tanpa resep dokter.
"Kalau ada anak yang harus mengonsumsi obat sirop, maka harus berkonsultasi dengan dokter spesialis anak,"ucapnya.
Di Padang ada dua kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dinas Kesehatan Kota Padang melarang seluruh fasilitas kesehatan meresepkan obat cair kepada pasien.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News