Dinas Kesehatan Kota Padang Mengeluarkan Larangan Tegas soal Peresepan Obat Sirop

Jumat, 21 Oktober 2022 – 20:48 WIB
Dinas Kesehatan Kota Padang Mengeluarkan Larangan Tegas soal Peresepan Obat Sirop - JPNN.com Sumbar
Dinas Kesehatan Kota Padang melarang seluruh fasilitas kesehatan meresepkan obat cair kepada pasien. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Dinas Kesehatan Kota Padang melarang seluruh fasilitas kesehatan meresepkan obat cair kepada pasien.

Larangan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Mulai saat ini semua fasilitas kesehatan dilarang meresepkan obat cair atau sirop sampai pengumuman resmi dari pemerintah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati.

Dinas Kesehatan Kota Padang juga meminta seluruh apotek tidak menjual obat bebas atau terbatas dalam bentuk sirop.

Jika ada pengelola apotek yang membandel, maka pihak Dinas Kesehatan Kota Padang bakal memberikan teguran hingga sanksi.

Yati juga mengimbau masyarakat lebih bijak memberikan obat kepada anak, apalagi tanpa resep dokter.

"Kalau ada anak yang harus mengonsumsi obat sirop, maka harus berkonsultasi dengan dokter spesialis anak,"ucapnya.

Di Padang ada dua kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dinas Kesehatan Kota Padang melarang seluruh fasilitas kesehatan meresepkan obat cair kepada pasien.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia