Kapolresta Padang Tak Ingin Lagi Ada Anak yang Menjadi Korban Obat Sirop
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menyambangi sejumlah apotek dan toko obat. Mereka datang untuk mengantisipasi penjualan obat sirop yang dilarang pemerintah.
Kapolresta Padang Ferry Harahap langsung memimpin rombongan polisi itu ke Padang Timur dan Padang Selatan.
"Kami di sini untuk mengantisipasi beredarnya obat sirop yang dilarang sementara oleh pemerintah," katanya.
Selama kunjungan itu, pihaknya masih menemukan beberapa merek dari 102 yang dilarang sementara.
Namun, obat itu sudah diasing pemilik toko agar masyarakat tak membelinya.
"Intinya jangan dijual ke masyarakat. Kami akan mengawasi ini secara rutin," ucap Ferry.
Dari 102 obat sirop yang dilarang itu di antaranya ada Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, Domperidon Syrup.
Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K, Hecosan, Hufabetamin, Hufagrip, Hufamag Plus Syrup, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, Pamol.
Polresta Padang menyambangi sejumlah apotek dan toko obat. Mereka datang untuk mengantisipasi penjualan obat sirop yang dilarang pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News