Sumbar Bakal Terdepan Wujudkan Cita-cita Presiden soal Produk Halal

Produk UMKM Sumbar harus mampu bersaing di luar daerah hingga ekspor ke luar negeri.
Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mewajibkan produk yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
UMK di seluruh provinsi Indonesia akan mendapatkan sertifikat halal ini.
Pembiayaannya akan dibebankan ke anggaran fasilitasi dari APBN dan APBD masing-masing provinsi.
Aqil menegaskan percepatan sertifikasi halal ini membutuhkan sinergitas para pemangku jabatan, termasuk dalam hal pembiayaan.
"Ini butuh anggaran yang sangat besar," kata Aqil.
BPJH akan membagikan 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMK.
Sertifikat halal ini bakal berimplikasi positif dalam mendorong program pemulihan ekonomi nasional dan menguatkan UMK yang melemah selama pandemi Covid-19.
Cita-cita yang dimaksud Mahyeldi ini adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal di dunia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News