5 Rekomendasi KPK terhadap Pelanggaran di Danau Singkarak
sumbar.jpnn.com, SINGKARAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 490 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan dari 490 pelanggaran itu terdapat 368 pelanggaran yang berada di Kabupaten Tanah Datar.
Sementara sisanya berada di Kabupaten Solok.
Seluruh pelanggaran itu terjadi selama bertahun-tahun.
Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga reklamasi perairan danau.
"Mereka kemudian mendirikan bangunan di atasnya," kata Maryati dalam rilisnya pada Jpnn.com, Selasa (22/3).
KPK kemudian mengeluarkan lima poin rekomendasi terkait temuan itu.
Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi danau Singkarak.
Terkait reklamasi di Danau Singkarak KPK sampaikan ada 490 pelanggaran yang akan ditindaklanjuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News