5 Rekomendasi KPK terhadap Pelanggaran di Danau Singkarak

Selasa, 22 Maret 2022 – 19:17 WIB
5 Rekomendasi KPK terhadap Pelanggaran di Danau Singkarak - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi KPK masih usut kasus suap PT Jhonlin Baratama. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengenaan sanksi administratif berdasarkan pasal 194 PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kepada para pelaku. 

Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.

"Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau," jelasnya. 

Keberhasilan dalam pengungkapan pelanggaran ini bekat sinergitas antarinstansi yang terlibat. 

Terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat. 

Maryati berharap koordinasi tersebut terus berlanjut dalam upaya penyelamatan danau lainnya.

Penyelamatan danau Singkarak ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLHK) dan Walhi Sumatera Barat.

Terkait reklamasi di Danau Singkarak KPK sampaikan ada 490 pelanggaran yang akan ditindaklanjuti.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia