5 Rekomendasi KPK terhadap Pelanggaran di Danau Singkarak

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengenaan sanksi administratif berdasarkan pasal 194 PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kepada para pelaku.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.
"Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau," jelasnya.
Keberhasilan dalam pengungkapan pelanggaran ini bekat sinergitas antarinstansi yang terlibat.
Terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.
Maryati berharap koordinasi tersebut terus berlanjut dalam upaya penyelamatan danau lainnya.
Penyelamatan danau Singkarak ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLHK) dan Walhi Sumatera Barat.
Terkait reklamasi di Danau Singkarak KPK sampaikan ada 490 pelanggaran yang akan ditindaklanjuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News