Jawaban Dinas Perdagangan soal Pemutihan Retribusi di Pasar Raya Padang

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pedagang Pasar Raya Padang, Kota Padang, meminta keringanan dan pemutihan terhadap retribusi yang dipungut oleh petugas pasar.
Mereka merasa omset saat pandemi ini sangat menurun drastis, sehingga berat membayar retribusi tersebut.
Hal itu disampaikan pedagang saat menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Kota Padang, Selasa (22/3).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengaku pihaknya sudah menerima aspirasi dari pedagang Pasar Raya Padang.
"Kami memperhatikan dan mendengarkan aspirasi pedagang," kata Andre, Selasa (22/3)
Namun, tunggakan retribusi tetap harus dibayarkan para pedagang.
Menurutnya, tunggakan retribusi inilah yang membuat para pedagang berat membayar.
Dia mengategorikan ada dua jenis pedagang di Pasar Raya Padang.
Pedagang pasar raya menuntuk keringanan retribusi dan pemutihan, karena omset penjulan berkurang selama Pandemi Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News