Jawaban Dinas Perdagangan soal Pemutihan Retribusi di Pasar Raya Padang
Selasa, 22 Maret 2022 – 17:27 WIB

Ilustrasi petugas menyegel sebuah toko di pasar Kota Padang. Foto Ilustrasi: Pemkot Padang
"Saya berharap pola pikir seperti ini diubah. Jika terus menerus menunggak, maka retribusinya menumpuk," kata Andre lagi.
Pungutan retribusi tersebut sudah diatur dalam perda yang menjadi pedoman untuk seluruh pasar yang ada di kota Padang. (mcr33/jpnn).
Pedagang pasar raya menuntuk keringanan retribusi dan pemutihan, karena omset penjulan berkurang selama Pandemi Covid-19.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News