Jawaban Dinas Perdagangan soal Pemutihan Retribusi di Pasar Raya Padang

"Ada pedagang yang taat dengan retribusi dan ada yang menunggak," jelasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Padang, jumlah tunggakan retribusi mencapai Rp 514.636.455.
Dia menegaskan, Dinas Perdagangan selama ini tidak pernah menuntut pedagang untuk membayar retribusi lebih dari Rp 500 per bulan.
Paling banyak, retribusi yang dipungut sekitar Rp 200 ribu per bulan.
Andre menjelaskan tak bisa menerima tuntutan pemutihan retribusi pedagang di Pasar Raya Padang.
Jika tuntutan itu dipenuhi, maka pasar lainnya juga akan menuntut hal yang sama.
Dia tak menampik Pasar Raya Padang mengalami penurunan omset.
Pasar lainnya pun mengalami hal yang sama selama pandemi Covid-19.
Pedagang pasar raya menuntuk keringanan retribusi dan pemutihan, karena omset penjulan berkurang selama Pandemi Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News