Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid
Kamis, 16 Februari 2023 – 14:37 WIB
Ibu korban yang mengetahui kasus tersebut, langsung membuat laporan ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kini pelaku sudah berstatus sebagai tersangka.
"Pelaku langsung kami tahan atas kasus dugaan persetubuhan anak kandung," katanya.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu akan dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang perlindungan anak.
Pelaku juga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seorang ayah inisial AD di Padang tega cabuli anak kandungnya sendiri di toilet masjid.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News