Langgar Perda, Warung Live Music Dibongkar Pemiliknya Sendiri

Kamis, 24 Maret 2022 – 20:58 WIB
Langgar Perda, Warung Live Music Dibongkar Pemiliknya Sendiri - JPNN.com Sumbar
Warung yang dibongkor. Foto: dokumentasi Satpol PP Padang

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemilik warung yang kerap mengadakan live music membongkar tempat usahanya setelah mendapat peringatan dari Satpol PP Kota Padang.

Kepala Bidang Tivuntransmas Edwar mengatakan warung tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketetraman Masyarakat.

Satpol PP Padang sudah berkoordinasi dengan Camat dan Lurah sebelum menegur pemilik warung tersebut.

Peneguran pada pemilik warung sangat persuasif. 

Petugas Satpol PP Padang memberikan penjelasan terkait Perda nomor 11 tahun 2011 tersebut. 

Mereka kemudian memahami aturan dan memilih untuk membongkar warung mereka sendiri.

"Alhamdullillah mereka membongkar sendirim" kata Edwar. 

Edwar berharap masyarakat yang berada di sekitar warung yang mengganggu ketertiban umum untuk ikut mengawasi. 

Kembali lagi Satpol PP Padang mengamankan warung yang melanggar Perda.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia