Setelah Dituding, Pemkab Solok Ungkap Kronologi Penyelesaian Polemik di PT Tirta Investama
Sisanya tidak mendaftar dan dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pascaPHK.
Pada 7 sampai 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang, hanya 83 orang yang mengikuti seleksi. Sebanyak dua orang lainnya tanpa alasan yang jelas, dan satu orang tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan.
Tiba-tiba, pada 21 Maret 2023. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Solok menerima surat dari 57 mantan pekerja.
Surat itu tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang.
Isi suratnya adalah menyatakan mencabut kuasa yang diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI).
Artinya, mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke lembaga tersebut untuk dan atas nama karyawan PT Tirta Investama.
Terkait dengan surat pernyataan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok kembali membantu dengan menyurati PT Tirta Investama.
Isi surat itu meminta 59 orang dari 83 yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahaan untuk tetap diproses sebagai karyawan baru.
Pemkab Solok dituding menjadikan polemik buruh kontra PT Tirta Investama sebagai panggung politik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News