PT BPP Menang di PN Pasaman Barat, Kelompok Tani Didenda
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Pengadilan Negeri Pasaman Barat memenangkan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) atas kepemilikan kebun plasma seluas 300 hektare.
Kepemilikan kebun plasma yang berada di Pasaman Barat itu sebelumnya digugat Zulhiddin dan kawan-kawan.
Mereka merupakan pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau.,
Kuasa Hukum PT BPP Amiruddin mengatakan Pengadilan Negeri memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa penggugat telah bersalah atas perbuatannya menguasai lahan yang mereka klaim sebagai hak plasma.
Hal-hal yang menguatkan seperti perjanjian, status Hak Guna Usaha (HGU), dan lampiran lainnya telah menguatkan majelis hakim bahwa PT BPP dianggap memiliki itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.
Majelis pun menganggap penggugat melakukan tindakan melawan hukum atau merugikan pihak PT BPP sebesar Rp 20 miliar.
"Pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau dikenakan denda sebesar Rp 1 juta apabila belum mengembalikan lahan tersebut secara utuh terhitung sejak dikeluarkannya putusan," kata Amiruddin.
Perkara ini bermula dari gugatan Zulhiddin dan kawan-kawan yang merupakan pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau atas kepemilikan kebun plasma tersebut.
Pengadilan Negeri Pasaman Barat memenangkan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) atas kepemilikan kebun plasma seluas 300 hektare.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News