PT BPP Menang di PN Pasaman Barat, Kelompok Tani Didenda

Gugatan dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat scara verstek karena ketidakhadiran pihak PT BPP yang kala itu menganggap gugatan tidak tepat secara administrasi seperti pencantuman nama perusahaan yang tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
Kuasa hukum PT BPP lalu mendaftarkan berkas perkara verzet pada 6 Februari 2023 dan diterima pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk dicatat sebagai materi persidangan lanjutan dalam perkara yang bergulir sejak 2022.
Tindakan itu sebagai upaya hukum yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi amanat pemberian alasan hak oleh Negara Republik Indonesia atas lahan dengan nomor SHGU Nomor 24/Nagari Sungai Aua dan SHGU Nomor 25/Nagari Parit yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan hingga saat ini.
"Kami mengimbau pihak terlawan agar segera menjalankan putusan pengadilan," ucap Amiruddin. (antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Pasaman Barat memenangkan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) atas kepemilikan kebun plasma seluas 300 hektare.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News