Yusrin Trinanda Dilantik Jadi PAW Anggota KPID Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Yusrin Trinanda dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumbar periode 2022-2025 Gubernur Sumbar diwakili Asisten Administrasi Umum Andri Yulika, di Padang, Jumat (3/11).
Mantan anggota KPU Kota Padang itu dilantik menggantikan Rahmadi Sutrisno yang mengundurkan diri dari KPID lantaran maju sebagai caleg DPRD Sumbar.
Andri berharap Yusrin dapat menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu membantu pemerintah daerah menyebarkan, mengelola, dan menyaring segala sesuatu terkait dengan informasi.
"Semoga dapat cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja di KPID Sumbar yang merupakan regulator dalam penyebaran informasi," kata Andri, dikutip dari laman sumbarprov.go.id.
Andri menyebut keberadaan KPID sangat penting, terlebih pada tahun politik menjelang pemilu 2024 mendatang.
"Kami sangat mendukung KPID sebagai bagian dalam pengawalan untuk penyebaran informasi yang jujur, objektif sehingga hak masyarakat terkait informasi terjamin dengan baik," ucapnya.
Selain itu, revolusi industri 4.0 juga menuntut tugas dan tanggung jawab KPID menjadi lebih berat, sehingga perlu adanya peningkatan kompetensi anggota KPID untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyebaran informasi.
Kemudian, perkembangan teknologi penyiaran dan dunia digital yang sangat pesat menjadi tantangan bagi KPID untuk dapat memastikan masyarakat Sumbar tidak termakan berita yang tidak benar alias hoaks.
Gubernur Sumbar diwakili Asisten Administrasi Umum Andri Yulika melantik Yusrin Trinanda jadi PAW anggota KPID Sumbar, Jumat (3/11/2023).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News