Polda Sumbar Buka Opsi Evaluasi Perizinan Pendakian Gunung Marapi, Ini Alasannya
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Kapolda Sumbar membuka opsi mendalami serta mengevaluasi seluruh pihak yang bertanggung jawab memberikan izin pendakian gunung Marapi.
Opsi ini muncul karena sudah ada pelarangan pendakian gunung Marapi sejak 2011.
Kenyataannya, masih banyak yang mendapatkan izin mendaki gunung Marapi hingga erupsi pada Minggu (3/12).
Baca Juga:
"Peringatan untuk tidak mendaki gunung Marapi ini sudah ada sejak 2011," kata Kapolda SUmbar Suharyono.
Data PVMBG Kementerian ESDM menyebut gunung Marapi sudah berstatus waspada atau level II sejak 3 Agustus 2011.
Instansi tersebut kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada masyarakat di sekitar gunung Marapi dan pengunjung untuk tidak mendekati radius tiga kilometer dari kawah.
Para pendaki yang masuk lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pengelola atua pemberi izin.
"Mereka yang mendaki itu melalui perizinan. Kalau pihak perizinan tetap mengizinkan radius itu, maka kami akan mengevaluasi mereka," ujarnya.
Kapolda Sumbar membuka opsi mendalami serta mengevaluasi seluruh pihak yang bertanggung jawab memberikan izin pendakian gunung Marapi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News