Pemkab Solok Larang Kegiatan Pertambangan PT KUATASSI

Sabtu, 09 Desember 2023 – 07:44 WIB
Pemkab Solok Larang Kegiatan Pertambangan PT KUATASSI - JPNN.com Sumbar
DLH Kabupaten Solok menyerahkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan PT KUATASSI di Nagari Simpang Tanjung Nan IV. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Pemkab Solok melarang kegiatan pertambangan bijih besi yang dilakukan PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI) di Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan IV.

Pelarangan ini dilakukan karena perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi itu terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Asnur mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi KUATASSI.

Surat pemberitahuan penghentian kegiatan itu sudah diserahkan langsung ke PT KUATASSI.

"Suratnya sudah diterima pengawas atas nama Ambarita," kata Asnur.

Terkait pelanggaran KUATASSI, Asnur menjelaskan terdapat ketidaksesuaian pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan dengan kondisi eksiting lapangan.

Lokasi penumpukan over burden (OB) dan tailing dari sedimen pond berada di luar lokasi IUP OP yang diizinkan.

Hal ini mengakibatkan pencemaran lingkungan dari run off yang masuk ke badan air permukaan dasar.

Pemkab Solok melarang kegiatan pertambangan bijih besi yang dilakukan PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI)
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia