Pemkab Solok Larang Kegiatan Pertambangan PT KUATASSI
Pada pengawasan didapati kegiatan pertambangan KUATASSI tidak melakukan pengerukan material sedimen hasil pengolahan bijih besi.
"Melalui pemberitahua ini, PT KUATASSI harus menghentikan aktivitas atau kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi yang menghasilkan limbah cair," jelas Asnur.
Selain pemberitahuan penghentian kegiatan itu, DLH Kabupaten Solok juga mengusulkan pencabutan izin tambang PT KUATASSI ke kementerian terkait.
Usulan ini akan disampaikan apabila seluruh rekomendasi teknis yang tertuang dalam dokumen kajian teknis kolam pengendapan hasil pengolahan bijih besi dilakukan.
Asnur menyarankan pihak PT KUATASSI mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perizinan berlaku serta melaporkan kegiatan pelaksanaannya kepada Bupati Solok melalui DLH. (Antara/Jpnn)
Pemkab Solok melarang kegiatan pertambangan bijih besi yang dilakukan PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI)
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News