Pemkab Solok Larang Kegiatan Pertambangan PT KUATASSI

Sabtu, 09 Desember 2023 – 07:44 WIB
Pemkab Solok Larang Kegiatan Pertambangan PT KUATASSI - JPNN.com Sumbar
DLH Kabupaten Solok menyerahkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan PT KUATASSI di Nagari Simpang Tanjung Nan IV. Foto: Antara

Pada pengawasan didapati kegiatan pertambangan KUATASSI tidak melakukan pengerukan material sedimen hasil pengolahan bijih besi.

"Melalui pemberitahua ini, PT KUATASSI harus menghentikan aktivitas atau kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi yang menghasilkan limbah cair," jelas Asnur.

Selain pemberitahuan penghentian kegiatan itu, DLH Kabupaten Solok juga mengusulkan pencabutan izin tambang PT KUATASSI ke kementerian terkait.

Usulan ini akan disampaikan apabila seluruh rekomendasi teknis yang tertuang dalam dokumen kajian teknis kolam pengendapan hasil pengolahan bijih besi dilakukan.

Asnur menyarankan pihak PT KUATASSI mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perizinan berlaku serta melaporkan kegiatan pelaksanaannya kepada Bupati Solok melalui DLH. (Antara/Jpnn)

Pemkab Solok melarang kegiatan pertambangan bijih besi yang dilakukan PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI)

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia