Tegas, PKL Tak Boleh Lagi Berjualan di Bibir Pantai Padang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang membongkar 20 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bibir pantai, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan pembongkaran tersebut menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap PKL di bibir pantai Padang.
PKL tersebut menghalangi pemandangan pantai dan melakukan live music.
Petugas Satpol PP Padang sudah memberikan tindakan persuasif berupa peringatan terhadap PKL tersebut pada Kamis (24/3).
Bahkan, petugas juga sudah memberikan kelonggaran agar lapak tersebut dibongkar sendiri.
Namun, upaya itu tak memberikan hasil. Petugas Satpol PP bersama tim gabungan langsung melakukan penertiban.
"PKL itu sudah mengganggu keindahan pantai Padang. Inilah upaya pemerintah kota Padang membenahi tempat wisata laut agar aman dan nyaman bagi wisatawan," kata Mursalim, Senin (28/3)
Dia menegaskan, PKL tidak dibenarkan lagi berjualan di area tepi pantai.
Kembali Satpol PP Padang lakukan pembongkaran lapak PKL di Kota Padang yang melanggar Perda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News