Satpol PP Padang Bakal Mengawasi Tempat-tempat Ini selama Ramadan

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Kota Padang mengundang 50 pemilik usaha untuk menyosialisasikan aturan selama bulan Ramadan 2022.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan pemilik usaha harus mengikuti aturan-aturan selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban umum.
"Selama Ramadan, pemilik usaha harus mengetahui aturan di bulan Ramadan," kata Mursalim, Rabu (23/3).
Tidak hanya sosialisasi, Pemerintah Kota Padang juga akan menyampaikan beberapa kebijakan perizinan selama Ramadan.
Demi menjaga ketertiban, Satpol PP Padang akan menyisiri setiap tempat yang berpotensi mengganggu ketentraman ibadah puasa.
Beberapa tempat seperti kafe, karoke, spa, panti pijak, serta praktik asusila akan menjadi sasaran petugas dalam penertiban.
Baca Juga:
"Satpol PP akan mengawasi dan menindak tempat-tempat itu," kata Mursalim. (mcr33/jpnn)
Satpol PP Kota Padang mengundang pemilik hiburan malam di Kota Padang untuk menghadiri sosialisi aturan selama Bulan Ramadan
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News