Bubarkan Kementerian Agama Jika Frasa Madrasah Hilang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Guru besar Pendidikan Islam UIN Imam Bonjol Padang Duski Samad menanggapi kehebohan publik tentang hilangnya frasa madrasah dalam Rancangan Undang-undang (RUUJika) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Duski mempertanyakan siapa yang menghilangkan frasa tersebut atau hilangnya kata madrasah ini hanya muncul dari opini publik saja.
"Apakah memang pak menteri yang menghilangkan atau hanya opini publik di media sosial saja," tanya Duski.
Baca Juga:
Sepengetahuannya, revisi itu tidak menghilangkan hal yang paling mendasar seperti Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Apalagi hal mendasar seperti itu sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Pendidikan.
Jika frasa madrasah itu dihilangkan, sambung Duski, maka akan menjadi pekerjaan yang ceroboh.
"Ini harus dicek lagi," kata Duski pada Jpnn.com, Kamis (31/3).
Menurutnya, UU pasti akan diperhatikan banyak orang apalagi menyangkut pendidikan yang di dalamnya berkumpul para profesor.
RUU Sidiknas yang diajukan Mendibudristekdikti tuai banyak kritikan dari kalangan Akademisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News