Bubarkan Kementerian Agama Jika Frasa Madrasah Hilang

Kamis, 31 Maret 2022 – 16:34 WIB
Bubarkan Kementerian Agama Jika Frasa Madrasah Hilang - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi RUU Sisdiknas. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Guru besar Pendidikan Islam UIN Imam Bonjol Padang Duski Samad menanggapi kehebohan publik tentang hilangnya frasa madrasah dalam Rancangan Undang-undang (RUUJika) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Duski mempertanyakan siapa yang menghilangkan frasa tersebut atau hilangnya kata madrasah ini hanya muncul dari opini publik saja. 

"Apakah memang pak menteri yang menghilangkan atau hanya opini publik di media sosial saja," tanya Duski.

Sepengetahuannya, revisi itu tidak menghilangkan hal yang paling mendasar seperti Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Apalagi hal mendasar seperti itu sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Pendidikan. 

Jika frasa madrasah itu dihilangkan, sambung Duski, maka akan menjadi pekerjaan yang ceroboh. 

"Ini harus dicek lagi," kata Duski pada Jpnn.com, Kamis (31/3). 

Menurutnya, UU pasti akan diperhatikan banyak orang apalagi menyangkut pendidikan yang di dalamnya berkumpul para profesor.

RUU Sidiknas yang diajukan Mendibudristekdikti tuai banyak kritikan dari kalangan Akademisi
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia