Hukum Teroris dalam Islam

Kamis, 31 Maret 2022 – 14:30 WIB
Hukum Teroris dalam Islam - JPNN.com Sumbar
Dosen Ilmu Hadis IAIN Bukittinggi Ilham Mustafa. Foto dokumen pribadi Ilham Mustafa

sumbar.jpnn.com, BATUSANGKAR - Baru-baru ini Densus 88 Antiteror Polri menangkap 16 tersangka teroris di Sumatera Barat (Sumbar).

Mabes Polri menyebut ke-16 tersangka teroris ini masuk dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII)

Dosen Ilmu Hadis di IAIN Bukittinggi Ilham Mustafa mengatakan hukum teroris dalam Islam terdapat dalam dua surah dalam Alquran. 

Alquran dalam surah Al Maidah ayat 33; 

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).

Allah juga menegaskan ini pada ayat sebelumnya pada surah Al Maidah;

"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32).

Dua ayat ini secara lugas menerangkan bahwa tindakan para teroris dilarang dalam Islam.

Sebanyak 16 Tersangka Jaringan NII mengatasnamakan agama dalam merekrut anggota. Namun, bagaimanakah hukum teroris dalam Islam?
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia