Hukum Teroris dalam Islam
Pernah sahabat Nabi SAW berjalan bersama beliau, lalu ada di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya.
Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir. Lantas Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud)
Al Munawi menyatakan melakukannya dengan bercanda pun tetap terlarang karena seperti menyakiti orang lain.
"Begitulah syariat Islam yang menjadi Rahmat bagi sekalian alam," kata Ilham Mustafa, Kamis (31/2).
Lantas bagaimana para mubaligh, da'i, dan ustaz dalam menghadapi bulan Ramadan?
Apakah harus takut tertuduh sebagai teroris atau tetap memberikan pengajian?
Sebagai mubaligh tentu harus menyampaikan sesuai dengan keilmuannya.
Begitu juga dengan jamaah yang harus bertanya pada ahlinya.
Sebanyak 16 Tersangka Jaringan NII mengatasnamakan agama dalam merekrut anggota. Namun, bagaimanakah hukum teroris dalam Islam?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News