Hukum Teroris dalam Islam
Allah berfirman dalam surah An-Nahl ayat 43 dan surah Al-Anbiya ayat 7
"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" (Q.S An-Nahl: 43)
"Dan Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui" (Q.S Al Anbiya; 7)
Pria yang akrab disapa Buya Ilham ini sangat berharap mubaligh yang ceramah menyampaikan sesuatu sesuai dengan kadar keilmuannya.
Jika dia memiliki keilmuan syariah, maka sampaikanlah berita yang benar tentang syariah.
Begitupun dengan kepakaran lainnya seperti bidang ekonomi Islam dan seterusnya.
Artinya, kata Buya Ilham, berbicara di depan publik harus sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing.
"Tunjukanlah Islam itu rahmat bagi alam semesta, baik dari segi perilaku, sikap dan tindakan. Ini bisa menjadi tauladan bagi umat," kata Buya Ilham.
Sebanyak 16 Tersangka Jaringan NII mengatasnamakan agama dalam merekrut anggota. Namun, bagaimanakah hukum teroris dalam Islam?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News