Hukum Ciuman dan Berhubungan Badan saat Berpuasa
Rabu, 13 April 2022 – 19:44 WIB
sumbar.jpnn.com, PADANG - Berpuasa tidak hanya menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Menahan syahwat dan godaan hawa nafsu juga harus dilakukan selama berpuasa.
Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan hukum bagi orang yang melakukan jima' atau berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan pausa di bulan Ramadan.
Jika melakukannya, maka puasanya batal dan harus membayar kifarat.
Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah:
(a) Memerdekakan seorang hamba sahaya
(b) Berpuasa dua bulan berturut-turut,
(c) Memberi makan enam puluh orang miskin
Bagi yang berhubungan badan dalam keadaan dia lupa saat itu sedang berpuasa, maka ketentuan itu tidak berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News