Hukum Ciuman dan Berhubungan Badan saat Berpuasa

Rabu, 13 April 2022 – 19:44 WIB
Hukum Ciuman dan Berhubungan Badan saat Berpuasa - JPNN.com Sumbar
ilustrasi puasa Ramadan. Ilustrasi Sultan Amanda/jpnn.com

Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).

“Siapa yang berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qada dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

Lalu, Bagaimana dengan berciuman dengan pasangan di siang hari Bulan Ramadan?

Batal puasanya jika keluarnya mani karena berciuman.

Tetapi ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.

Ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah:  “Nabi Saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Begitu pula dalam hadis  yang diriwayatka oleh Umar Ibn al-Khattab: “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium {istri saya}, lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Artinya berciuman tidak membatalkan puasa. (mcr33/jpnn).

Bagi yang berhubungan badan dalam keadaan dia lupa saat itu sedang berpuasa, maka ketentuan itu tidak berlaku. 

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia