Hanya 15 Pihak Ini yang Dapat 50 Persen Tukin, THR, dan Gaji Ke-13
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut hanya 15 pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada lebaran 2022.
Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga.
Kemudian, kata Tjahjo Kumolo, dewan pengawas KPK, anggota DPR, hakim ad hoc, dan pihak lainnya yang tertuang dalam aturan berlaku.
Selain yang masih aktif, Tjahjo Kumolo memastikan pensiunan juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Bagi ASN, TNI, dan Polri yang aktif mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja atau tukin.
"Kami harap ini memberikan semangat pada ASN agar terus berkerja secara baik di bidang tugas masing-masing," kata Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:
Menteri berusia 64 tahun itu juga berharap THR, gaji ke-13, dan 50 persen tukin itu dapat membangkitkan perekonomian Indonesia. (Mar9/jpnn)
Tjahjo Kumolo berharap THR, gaji ke-13, dan 50 persen tukin itu dapat membangkitkan perekonomian Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News