Syarat Ini Harus Dipenuhi agar Dapat Bantuan Minyak Goreng
sumbar.jpnn.com, PESISIR SELATAN - Polres Pesisir Selatan mulai menjaring penerima Bantuan Tunai Pangan untuk masyarakat dan Pedagang kaki Lima (PKL).
Bhabinkamtibmas dari 11 jajaran Polres Pesisir Selatan bekerja sama dengan perangkat nagari untuk memberikan bantuan tersebut secara tepat sasaran.
Penjaringan ini sudah dilakukan selama empat minggu mulai secara langsung dan daring.
Pihak terkait sudah memiliki aplikasi berbasis pendataan terhadap sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai Pangan Minyak Goreng bagi Pedagang kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Kasat Binmas Polres Pessel AKP Gusfriandi mengatakan penerima bantuan akan diundang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Penerima akan diverifikasi kembali agar tidak terjadi dua kali penerimaan bantuan.
Selain itu juga ada syarat yang harus dipenuhi seperti vaksin dosis tiga.
"Syarat lainya harus PKL dan pengusaha warung mikro serta membawa KTP elektronik," jelasnya.
Polres Pesisir Selatan mulai menjaring penerima Bantuan Tunai Pangan untuk masyarakat dan Pedagang kaki Lima (PKL).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News