Lapor ke Sini Jika Perusahaan Belum Bayar THR
sumbar.jpnn.com, PADANG - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mendesak para pengusaha membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fachri mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR keagamaan 2022.
Posko tersebut berada di Kantor Disnakerin Padang di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Padang.
"Kami sudah buka posko pengaduan THR mulai hari ini sampai sebelum Lebaran," kata Dian, Senin (25/4).
Dia menjelaskan, para pekerja yang mengalami masalah THR dari perusahaan tempat bekerja dapat melapor ke posko pengaduan tersebut.
Selain membuka posko pengaduan THR, pekerja juga bisa mengajukan pengaduan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dian berharap dengan dibukanya layanan pengaduan daring tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Disnakerin Padang untuk melapor.
"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Perusahaan yang tidak bayar THR, masyarakat bisa melapor lewat website. Silakan masukkan pengaduannya ke sana," katanya.
Disnakerin Kota Padang mendesak para pengusaha membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News