Lapor ke Sini Jika Perusahaan Belum Bayar THR
Senin, 25 April 2022 – 19:50 WIB
Dia melanjutkan, jika masyarakat tetap datang langsung ke kantor, maka pihaknya akan tetap memberikan pelayanan.
Namun, pengaduan dari masyarakat yang datang langsung ke posko akan tetap juga dimasukkan ke website.
Ia juga berharap, pada tahun ini, tidak ada laporan terkait THR ke Disnakerin Padang.
"Kami berharap para pemilik perusahaan untuk membayarkan THR yang merupakan hak dari para pekerjanya," ujarnya. (Mcr33/jpnn).
Disnakerin Kota Padang mendesak para pengusaha membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News