Nasib Honorer Merana saat ASN Terima Gaji ke-13, THR, dan Tukin 50 Persen

Jumat, 15 April 2022 – 13:42 WIB
Nasib Honorer Merana saat ASN Terima Gaji ke-13, THR, dan Tukin 50 Persen - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi - Para guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 meminta pertolongan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim alias Mas Nadiem. Foto: Dokumentasi FGHNLPSI.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Tak hanya itu, pemerintah juga menambah tunjangan kinerja (tukin) sebsar 50 persen bagi PNS ataupun PPPK, TNI, dan Polri aktif.

Semuanya bergembira setelah Presiden Joko Widodo menerima kepastian itu.

Namun, bagaimana dengan nasib honorer?

Ketua DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK21) Raden Sutopo Yuwono hanya bisa bersabar.

Kabar baik bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Mereka mendapatkan keuntungan yang berlipat pada lebaran 2021.

Sedangkan honorer Nonkategori Dua Indonesia walaupun sudah lulus PPPK 2021, haknya masih belum bisa diterima.

Masalah ini ada karena NIP dan SK belum ada di tangan ara honorer yang lulus PPPK 2021 tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga menambah tunjangan kinerja (tukin) sebsar 50 persen bagi PNS ataupun PPPK, TNI, dan Polri aktif.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia