PKL Ditertibkan demi Kenyamanan Pengunjung Pasar Raya
Kamis, 05 Mei 2022 – 19:05 WIB
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan para PKL tersebut berdagang di area yang dilarang Dinas Perdagangan.
Akibatnya payung milik pedagang terpaksa disita di Mako Satpol PP jalan Tan Malaka, Padang, sebagai barang bukti.
Dia berharap PKL tidak lagi melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
"Kalau semuanya tertib, pengunjung akan aman dan nyaman. Peningkatan penjualan pun bisa naik," ungkapnya. (Mcr33/Jpnn)
Dinas Perdagangan kota Padang bersama Satpol PP menertibkan 22 payung milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Raya.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News