LBH Pers Sebut Satpol PP Padang Melanggar Hak Asasi Manusia
![LBH Pers Sebut Satpol PP Padang Melanggar Hak Asasi Manusia - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/08/19/direktur-lbh-pers-padang-aulia-rizal-foto-arsip-pribadi-auli-xvwq.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal menyebut tindakan Satpol PP yang melarang masyarakat sipil merekam kegiatan penertiban PKL Pantai Cimpago melanggar Hak Asasi Manusia.
Rizal menjelaskan Satpol PP Padang sangat keliru menganggap hanya jurnalis yang boleh mengambil gambar.
Pada Pasal 28F UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dan berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Perlu dipahami kata setiap orang itu. Jadi, bukan untuk jurnalis saja, tetapi semua orang," jelasnya.
Rizal melanjutkan, tindakan pendokumentasian oleh seorang warga merupakan bentuk dari partisipasi sebagai masyarakat terhadap negara.
Warga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggara negara agar bisa mempertanggungjawabkan segala tindakan.
Baca Juga:
"Jadi, pelanggaran yang dilakukan petugas merupakan tindakan melanggar hukum dan juga mengebiri hak masyarakat," terangnya.
Rizal meminta petugas Satpol PP Padang agar menghormati dan melindungi hak atas informasi setiap orang, baik jurnalis atau warga negara lainnya yang mendokumentasikan melalui suara, gambar, atau video seperti yang dilindungi undang-undang. (mcr33/jpnn)
Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal menyebut tindakan Satpol PP yang melarang masyarakat sipil merekam kegiatan penertiban PKL Pantai Cimpago melanggar HAM.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News