Kasus P21, Polres Solok Kota Serahkan Tersangka Nakoba ke JPU

sumbar.jpnn.com, KOTA SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solok.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (10/5) pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno mengatakan sebulan yang lalu pihaknya juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada kasus yang sama.
"Kini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba atas nama AR," kata Joko Sunarno.
Dia menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka AR sudah dinyatakan lengkap atau P21.
AR disangkakan melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering.
Baca Juga:
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi terus meminta jajarannya melanjutkan pengungkapan peredaran narkoba.
Pasalnya, kata dia, masih banyak pengedar narkoba yang belum terungkap hingga kini.
Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News