Kasus P21, Polres Solok Kota Serahkan Tersangka Nakoba ke JPU

Kamis, 12 Mei 2022 – 10:12 WIB
Kasus P21, Polres Solok Kota Serahkan Tersangka Nakoba ke JPU - JPNN.com Sumbar
Polres Solok Kota menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba ke Jaksa Penuntut Umum. Foto: Polres Solok Kota

sumbar.jpnn.com, KOTA SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solok.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (10/5) pukul 11.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno mengatakan sebulan yang lalu pihaknya juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada kasus yang sama.

"Kini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba atas nama AR," kata Joko Sunarno.

Dia menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka AR sudah dinyatakan lengkap atau P21.

AR disangkakan melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi terus meminta jajarannya melanjutkan pengungkapan peredaran narkoba.

Pasalnya, kata dia, masih banyak pengedar narkoba yang belum terungkap hingga kini.

Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solok.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia