Akibat Mencampur Penyewa Kos, Pemilik Dipanggil Satpol PP
sumbar.jpnn.com, PADANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang memanggil pemilik rumah kos yang berada di kawasan Gor H. Agus Salim.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah No.9 Tahun 2016 Pasal 18 tentang Pengelolaan rumah kos.
Pemilik rumah kos tersebut secara terang-terangan menerima penyewa yang bercampur antara laki-laki dengan perempuan.
Baca Juga:
"Sesuai SOP, kami tetap mengutamakan tindakan pencegahan. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami akan pastikan apakah pengelola melanggar perda atau tidak," kata Mursalim, Rabu (18/5).
Jika PPNS menemukan pelanggaran, maka pemilik rumah kos tersebut akan ditindak.
"Pemilik bisa dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," jelas Mursalim.
Baca Juga:
Dia berharap pemilik rumah kos di Kota Padang tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Mcr33/Jpnn)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang memanggil pemilik rumah kos yang berada di kawasan Gor H. Agus Salim.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News