Tangkapan Terbesar di Sumbar, Sabu-sabu Senilai Rp 62,1 Miliar Diamankan Polres Bukittinggi

Sabtu, 21 Mei 2022 – 20:00 WIB
Tangkapan Terbesar di Sumbar, Sabu-sabu Senilai Rp 62,1 Miliar Diamankan Polres Bukittinggi - JPNN.com Sumbar
Konferensi pers Polda Sumbar terkait pengungkapan perederan jenis sabu. Foto: Humas Polda Sumbar.

"Sedangkan enam orang kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman yang perrtama adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," tambah Teddy. 

Dia berharap masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan. 

"Mari selamatkan generasi muda, apalagi saat ini memasuki era bonus demografi," ungkapnya. (mcr33/jpnn).

Polres Bukittinggi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 41,4 kilogram.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia