Tangkapan Terbesar di Sumbar, Sabu-sabu Senilai Rp 62,1 Miliar Diamankan Polres Bukittinggi
Sabtu, 21 Mei 2022 – 20:00 WIB
"Sedangkan enam orang kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman yang perrtama adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," tambah Teddy.
Dia berharap masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan.
"Mari selamatkan generasi muda, apalagi saat ini memasuki era bonus demografi," ungkapnya. (mcr33/jpnn).
Polres Bukittinggi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 41,4 kilogram.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News