Tangkapan Terbesar di Sumbar, Sabu-sabu Senilai Rp 62,1 Miliar Diamankan Polres Bukittinggi
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 41,4 kilogram.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengatakan kasus yang diungkap oleh Polres Bukittinggi ini merupakan yang terbesar di Sumbar.
"Kali ini merupakan capaian terbesar sejak Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumbar," kata Teddy, Sabtu (21/5).
Sebanyak delapan tersangka mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar diamankan dalam temuan 41,1 kilogram sabu-sabu itu.
Para tersangka itu berinisial AH alias Adi (24) DF alias Febri (20), RT alias Baron (27), IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB (29), MF (25), dan NF aias Jalur (39).
Teddy memperkirakan barang bukti yang diamankan Polres Bukittinggi bisa mencapai Rp 62,1 miliar.
"Jika dikonsumsi satu orang per kilo, maka kami sudah menyelamatkan 414.000 jiwa," jelas Teddy.
Dia melanjutkan, dari delapan tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah pengguna dan pengedar.
Polres Bukittinggi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 41,4 kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News